SPT Dianggap Tidak Disampaikan


SPT dianggap tidak disampaikan apabila :


• Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani ;
• Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan ;
• Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara
tertulis ;
• Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau
menerbitkan surat ketetapan pajak.

SPT yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan
SPT.

Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.

(UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (7))

No comments:

Post a Comment